Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, S.Pt menegur salah satu pengunjung yang tidak mengenakan busan muslim, Minggu (14/06/2020) Sumber Foto: Bambang Subarna
satpolpp.acehtamiangkab.go.id - Aceh Tamiang Personil Polisi Wilayatul Hisbah (WH) selaku penegak qanun tentang syariat Islam di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang, mengawasi lokasi wisata yang ada di kabupaten tersebut.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) melakukan kegiatan patroli ke obyek wisata itu guna mengawasi dan mencegah pelanggaran syari'at islam. Salah satu obyek wisata tersebut adalah tempat pemandian Gunung Pandan yang berada di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun kabupaten Aceh tamiang.
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, S.Pt mengatakan " Dalam kegiatan pengawasan tersebut, masih banyak ditemui pengunjung yang tidak berbusana muslim, maka dari itu kami segera bertindak dengan mendata dan pembinaan ditempat" minggu (14/06/2020)
Sekitar 132 orang perempuan dan 35 orang laki-laki terjaring dalam kegiatan pengawasan syari'at islam tersebut. Mereka semua di duga melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syari'at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syia'ar Islam.
Pengawasan ini merupakan komitmen Satpol PP/WH untuk mengawasi agar tatanan lokasi wisata pemandian Gunung Pandan tersebut tetap pada koridor wisata Islami dan sesuai dengan kearifan lokal, untuk menjaga tatanan syariat Islam yang kaffah.
“Kita berharap Forkompimcam Tenggulun dan Pemerintahan Kampung Selamat turut mengawasi para pengunjung obyek wisata tempat pemandian Gunung Pandan agar mengenakan busana muslim" kata Kabid Penegakan Syari'at Islam.
Hal tersebut, ujarnya, harus segera dilaksanakan agar wisata Islami seutuhnya dapat terlaksana di Aceh Tamiang, dan kepada masyarakat diharapkan mematuhi segala aturan.