Empat warga Kabupaten Aceh Tamiang di eksekusi cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (maisir dan khamar),  Jumat (19/6/2020). Sumber Foto: Bambang Subarna, SE

satpolpp.acehtamiangkab.go.id - Aceh Tamiang : Hukuman cambuk itu dilaksanakn oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Syari'at Islam bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Seksi Pidana Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Roby Syahputra mengatakan, empat orang terhukum itu dieksekusi cambuk di Islamic Center sesuai dengan keputusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang, diantaranya yaitu RM (24), YP (21), dan RA (22), ketiganya melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 10 kali dan dicambukkan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam rumah tahanan sementara.

Kemudian seorang lagi dengan inisial LG (66) melanggar Pasal 16 Ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 30 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Kita berharap untuk kedepannya pelanggaran hukum jinayat ini khususnya di Aceh Tamiang tidak ada lagi, dikarenakan masyarakat sudah  menyadari terhadap perbuatan tersebut, karena apa yang telah diperbuat itu sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” Ungkapnya.

“Dan sebagai bukti kita melihat bersama, dalam melakukan eksekusi ini juga menjadi bukti bahwa penegakan syariat Islam di bumi muda sedia ini telah dijalankan dengan sebaik mungkin sesuai aturan yang telah ditetapkan,” Ujar Roby. Klik disini

 

 

­