Sat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang memeriksa dan mendata Koperasi yang diduga praktek rentenir (Bank Keliling). Kamis (17/06/2020). Sumber Foto: Juanda
satpolpp.acehtamiang.kab.go.id - Aceh Tamiang: Menjamurnya Bank Keliling berkedok Koperasi, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang lakukan penertiban dan pendataan Bank Keliling Berkedok Koperasi di Aceh Tamiang.
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kabid PPUD Mustafa Kamal, S.Pi menyampaikan," Diduga banyaknya Bank Keliling berkedok Koperasi simpan pinjam yang sangat leluasa beroperasi di Aceh Tamiang dan sudah semakin meresahkan warga, ".
Pihak Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan dugaan Bank Keliling yang telah meresahkan itu, dan berdasarkan informasi tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menelusuri keberadaan dugaan Bank Keliling berkedok Koperasi alias rentenir.
Dugaaa Bank keliling itu setiap hari menjalankan bisnisnya masuk ke kampung-kampung untuk mencari pelanggannya dan meminjamkan uang kepada masyarakat, terutama masyarakat yang sedang terjepit kebutuhan ekonomi, sehingga banyak masyarakat yang terjabak untuk meminjam uang kepada Bank Keliling tersebut dengan bunga diluar ketentuan pemerintah.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kelengkapan tentang administrasi terkait izin, ketiga koperasi tersebut sama sekali tidak memiliki izin yang di keluarkan dari pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang. Untuk sementara ada 3 (tiga) yang sudah didata dan semua Koperasi tersebut berada di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. "Dalam waktu dekat, kita akan panggil pimpinan Koperasi tersebut untuk di mintai keterangan", Tegas Kabid PPUD. Klik disini