Profil

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah (Qanun), Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pembantuan pelaksanaan hukuman dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidangSyariat Islam sesuai dengan Pergub Nomor 47 tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan WH Provinsi NAD.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan;
  2. Penyususunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
  3. Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Qanun, peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur 
  4. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah;
  5. Pelaksanaan kebijakan penegakan qanun, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur;
  6. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Qanun, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparatur lainnya.
  7. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Qanun, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur;
  8. Pelaksanaan penerangan kepada seseorang atau kelompok orang tentang aspek-aspek pelaksanaan Syari’at Islam;
  9. Pelaksanaan sosialisasi kepada seseorang atau kelompok orang tentang adanya peraturan perundang-undangan dibidang Syari’at Islam;
  10. Pelaksanaan upaya-upaya aktif untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, serta pengamalan masyarakat (seseorang dan kelompok orang) terhadap ketentuan dalam Qanun-qanun atau peraturan perundang-undangan dibidang Syari’at Islam; dan
  11. Pengkoordinasian kesatuan-kesatuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.
 

 

Profil

VISI DAN MISI

VISI

 

"ACEH TAMIANG MANDIRI DAN BERDAYA SAING

MENUJU MASYARAKAT ISLAMI YANG SEJAHTERA  ".

 

Misi

 

  • Meningkatkan pelaksanaan Syariat Islam dalam bidang penguat aqidah, syariat dan akhlak.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, dan olahraga
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakatMewujudkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik
  • Membangun infrastruktur kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan
  • Memperkuat upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Profil

SEJARAH SINGKAT POLISI PAMONG PRAJA

Satuan Polisi Pamong Praja yang dahulu kala dikenal dengan sebutan Bailluw adalah sebuah organisasi yang sangat erat dengan masyarakat, karena fungsi utamanya adalah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, telah mengalami beberapa kali perubahan nama sesuai dengan perkembangannya. Polisi Pamong Praja pertama kali dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewonnamun demikian tidak sampai sebulan berdasarkan Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1948 tanggal 10 Nopember 1948, nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon dirubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.

Seiring dengan berjalannya waktu, bila ditelaah dari sisi kependudukan, maka masyarakat dalam suatu wilayah selalu tumbuh dan berkembang. Hal ini mengakibatkan perlu adanya pengaturan yang lebih baik dari sisi pemerintah untuk dapat mengantisipasi segala macam tantangan yang bermuara pada terancamnya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah kerjanya. Berdasarkan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Maret 1950 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 tentang Perubahan Nama Detasemen Polisi Pamong Praja Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja. Surat Keputusan tersebut menjadi dasar peringatan Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja yang diperingati setiap tanggal 3 Maret.

Perkembangan Pertahanan Sipil/Perlindungan Masyarakat dimulai pada jaman Hindia Belanda. Pada tahun 1939 terbentuk Lught Buscherming Dients (LBD) sebagai wadah partisipasi rakyat Indonesia dalam upaya perlindungan dan penyelamatan dari bencana akibat perang. pada jaman penjajahan Jepang, LBD disempurnakan menjadi Gumi atau Rukun Tetangga yang merupakan embrio Pertahanan Sipil.

Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dalam negeri telah dibentuk Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD) yang kemudian diintegrasikan menjadi Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) sebagai cikal bakal Pertahanan Sipil. Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi pertahanan sipil secara formal pada tanggal 19 April 1962 yang selanjutnya dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya  pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah  provinsi diantaranya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat, dan pasal 148 yang menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan sebagai perangkat daerah, maka Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat

 
 
­