TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah (Qanun), Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pembantuan pelaksanaan hukuman dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidangSyariat Islam sesuai dengan Pergub Nomor 47 tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan WH Provinsi NAD.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan;
- Penyususunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
- Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Qanun, peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur
- Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan qanun, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur;
- Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Qanun, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparatur lainnya.
- Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Qanun, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur;
- Pelaksanaan penerangan kepada seseorang atau kelompok orang tentang aspek-aspek pelaksanaan Syari’at Islam;
- Pelaksanaan sosialisasi kepada seseorang atau kelompok orang tentang adanya peraturan perundang-undangan dibidang Syari’at Islam;
- Pelaksanaan upaya-upaya aktif untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, serta pengamalan masyarakat (seseorang dan kelompok orang) terhadap ketentuan dalam Qanun-qanun atau peraturan perundang-undangan dibidang Syari’at Islam; dan
- Pengkoordinasian kesatuan-kesatuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.