Home
SEJARAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
- Details
- Written by Chandra Irwana
- Category: Profil
- Hits: 10258
SEJARAH SINGKAT POLISI PAMONG PRAJA
Satuan Polisi Pamong Praja yang dahulu kala dikenal dengan sebutan Bailluw adalah sebuah organisasi yang sangat erat dengan masyarakat, karena fungsi utamanya adalah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, telah mengalami beberapa kali perubahan nama sesuai dengan perkembangannya. Polisi Pamong Praja pertama kali dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon. namun demikian tidak sampai sebulan berdasarkan Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1948 tanggal 10 Nopember 1948, nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon dirubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Seiring dengan berjalannya waktu, bila ditelaah dari sisi kependudukan, maka masyarakat dalam suatu wilayah selalu tumbuh dan berkembang. Hal ini mengakibatkan perlu adanya pengaturan yang lebih baik dari sisi pemerintah untuk dapat mengantisipasi segala macam tantangan yang bermuara pada terancamnya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah kerjanya. Berdasarkan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Maret 1950 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 tentang Perubahan Nama Detasemen Polisi Pamong Praja Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja. Surat Keputusan tersebut menjadi dasar peringatan Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja yang diperingati setiap tanggal 3 Maret.
Perkembangan Pertahanan Sipil/Perlindungan Masyarakat dimulai pada jaman Hindia Belanda. Pada tahun 1939 terbentuk Lught Buscherming Dients (LBD) sebagai wadah partisipasi rakyat Indonesia dalam upaya perlindungan dan penyelamatan dari bencana akibat perang. pada jaman penjajahan Jepang, LBD disempurnakan menjadi Gumi atau Rukun Tetangga yang merupakan embrio Pertahanan Sipil.
Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dalam negeri telah dibentuk Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD) yang kemudian diintegrasikan menjadi Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) sebagai cikal bakal Pertahanan Sipil. Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi pertahanan sipil secara formal pada tanggal 19 April 1962 yang selanjutnya dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi diantaranya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat, dan pasal 148 yang menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan sebagai perangkat daerah, maka Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat
Sat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang Bagikan masker dipekan Kampung Rantau Pauh Kecamatan Rantau
- Details
- Written by Chandra Irwana
- Category: kategori 1
- Hits: 9748
Pembagian Masker Sat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu bersama Forkompimcam Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/06/2020). Sumber Foto: Bambang Subarna, SE
satpolpp.acehtamiang.go.id - Aceh Tamiang: Dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID -19 terhadap masyarakat , Sat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang gencar mensosialisasikan kewajiban menggunakan masker kepada masyarakat. Kali ini Sat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang bersama Forkompimcam Rantau kembali membagi-bagikan masker sebanyak 1000 helai kepada masyarakat dan pedagang di pekan kampung Rantau Pauh Kecamatan Rantau.
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, S.Pt, Sabtu (20/06/2020) mengatakan "Kegiatan ini sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini, khususnya wajib memakai masker. keluar rumah untuk antisipasi penyebaran virus tersebut"
Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang bagi masker dipekan Desa Sungai liput
- Details
- Written by Chandra Irwana
- Category: kategori 1
- Hits: 10210

Pembagian masker dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu bersama Forkompincam Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Minggu (14/06/2020). Sumber Foto: Bambang Subarna, SE