Home
Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Menghimbau Pedagang di Kecamatan Manyak Payed Untuk Menghentikan Aktifitas Lima Belas Menit Sebelum Azan Maghrib
- Details
- Written by Chandra Irwana
- Category: Uncategorised
- Hits: 10225
Polisi Wilayatul Hisbah mensosialisasikan tentang pelaksanaan Syari'at Islam berdasarkan surat edaran Bupati Aceh Tamiang, Senin (22/06/2020) Sumber Foto: Suhendri
satpolpp.acehtamiangkab.go.id-Aceh Tamiang: Masyarakat yang berdagang di Aceh Tamiang, di himbau agar menghentikan segala kegiatan jual-beli minimal 15 menit menjelang kumandang azan shalat fardhu maghrib. Himbauan ini disampaikan melalui surat yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn yang ditanda tangani pada 23 Januari 2020.
Sejauh ini, himbauan tersebut masih tahap sosialisasi dan belum ada sanksi yang bisa dijatuhkan jika ada pelanggar himbauan. Adapun dasar pengeluaran himbauan itu adalah pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh. Terdapat enam poin dalam surat himbauan bernomor 450/430 tentang Pelaksanaan Syari'at Islam.
Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang melakukan kegiatan pengawasan, mensosialisasikan dan membagikan surat edaran tersebut terhadap pelaksanaan syari'at islam berdasarkan surat edaran Bupati itu. Kali ini kegiatan menuju ke Kecamatan Manyak Payed, yang sebelumnya sudah dilakukan di Kecamatan Kota Kuala Simpang, Karang Baru, Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu.
"Kita akan awasi tentang Pelaksanaan Syari'at Islam berdasrkan surat edaran Bupati tersebut di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang yaitu lima belas menit sebelum azan agar segera ditutup. Ini masih sekadar himbauan. Ini tidak ada sanksi. Ini kita himbau dan sosialisasi dulu, nanti secara bertahap sampai kepada sanksi," kata Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, S.Pt, Senin (22/06/2020).
Dia berharap masyarakat, terutama pedagang, mengindahkan himbauan tersebut. Menurutnya, selama ini masyarakat di Aceh Tamiang masih banyak yang berjualan saat waktu salat fardu maghrib berjemaah dilaksanakan. “Kita harapkan ada kesabaran,” ujar Syahrir .
Pedagang yang berjualan dari mulai warung-warung, kios-kios, toko dan mini market, rumah makan, mini market dan lainnya di Kecamatan Manyak Payed menyambut baik himbauan ini.[CI]
Empat Orang menjalani eksekusi cambuk di Aceh Tamiang
- Details
- Written by Chandra Irwana
- Category: Uncategorised
- Hits: 10372
Empat warga Kabupaten Aceh Tamiang di eksekusi cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (maisir dan khamar), Jumat (19/6/2020). Sumber Foto: Bambang Subarna, SE
satpolpp.acehtamiangkab.go.id - Aceh Tamiang : Hukuman cambuk itu dilaksanakn oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Syari'at Islam bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Seksi Pidana Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Roby Syahputra mengatakan, empat orang terhukum itu dieksekusi cambuk di Islamic Center sesuai dengan keputusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang, diantaranya yaitu RM (24), YP (21), dan RA (22), ketiganya melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 10 kali dan dicambukkan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam rumah tahanan sementara.
Kemudian seorang lagi dengan inisial LG (66) melanggar Pasal 16 Ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 30 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Kita berharap untuk kedepannya pelanggaran hukum jinayat ini khususnya di Aceh Tamiang tidak ada lagi, dikarenakan masyarakat sudah menyadari terhadap perbuatan tersebut, karena apa yang telah diperbuat itu sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” Ungkapnya.
“Dan sebagai bukti kita melihat bersama, dalam melakukan eksekusi ini juga menjadi bukti bahwa penegakan syariat Islam di bumi muda sedia ini telah dijalankan dengan sebaik mungkin sesuai aturan yang telah ditetapkan,” Ujar Roby. Klik disini
Polisi Wilayatul Hisbah Mengawasi Obyek Wisata Tempat Pemandian Gunung Pandan
- Details
- Written by Chandra Irwana
- Category: Uncategorised
- Hits: 11406
Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, S.Pt menegur salah satu pengunjung yang tidak mengenakan busan muslim, Minggu (14/06/2020) Sumber Foto: Bambang Subarna
satpolpp.acehtamiangkab.go.id - Aceh Tamiang Personil Polisi Wilayatul Hisbah (WH) selaku penegak qanun tentang syariat Islam di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang, mengawasi lokasi wisata yang ada di kabupaten tersebut.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) melakukan kegiatan patroli ke obyek wisata itu guna mengawasi dan mencegah pelanggaran syari'at islam. Salah satu obyek wisata tersebut adalah tempat pemandian Gunung Pandan yang berada di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun kabupaten Aceh tamiang.
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kabid Penegakan Syari'at Islam Syahrir Pua Lapu, S.Pt mengatakan " Dalam kegiatan pengawasan tersebut, masih banyak ditemui pengunjung yang tidak berbusana muslim, maka dari itu kami segera bertindak dengan mendata dan pembinaan ditempat" minggu (14/06/2020)
Sekitar 132 orang perempuan dan 35 orang laki-laki terjaring dalam kegiatan pengawasan syari'at islam tersebut. Mereka semua di duga melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syari'at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syia'ar Islam.
Pengawasan ini merupakan komitmen Satpol PP/WH untuk mengawasi agar tatanan lokasi wisata pemandian Gunung Pandan tersebut tetap pada koridor wisata Islami dan sesuai dengan kearifan lokal, untuk menjaga tatanan syariat Islam yang kaffah.
“Kita berharap Forkompimcam Tenggulun dan Pemerintahan Kampung Selamat turut mengawasi para pengunjung obyek wisata tempat pemandian Gunung Pandan agar mengenakan busana muslim" kata Kabid Penegakan Syari'at Islam.
Hal tersebut, ujarnya, harus segera dilaksanakan agar wisata Islami seutuhnya dapat terlaksana di Aceh Tamiang, dan kepada masyarakat diharapkan mematuhi segala aturan.
Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang Mengeluh, Bank Keliling berkedok Koperasi menjamur dan Sat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang bertindak
- Details
- Written by Chandra Irwana
- Category: Bidang Trantibum
- Hits: 9853
Sat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang memeriksa dan mendata Koperasi yang diduga praktek rentenir (Bank Keliling). Kamis (17/06/2020). Sumber Foto: Juanda
satpolpp.acehtamiang.kab.go.id - Aceh Tamiang: Menjamurnya Bank Keliling berkedok Koperasi, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang lakukan penertiban dan pendataan Bank Keliling Berkedok Koperasi di Aceh Tamiang.